Moda Transport

Penerbangan Domestik Selama PPKM


Persyaratan perjalanan & dokumen penerbangan yang tercantum dibawah adalah berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia/pemerintah daerah/otoritas berwenang terkait:

PERSYARATAN PENERBANGAN DOMESTIK
Rute Penerbangan
Sertifikat Vaksin COVID-19
Hasil Negatif Tes COVID-19
(waktu sejak pengambilan sampel)
Perjalanan Domestik
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia ≥18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster).
Tidak diwajibkan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia ≥18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Tidak diwajibkan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen dan wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Tidak diwajibkan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Tidak diwajibkan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun.
Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
   
 Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Penumpang wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
  3. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan. Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Tertular) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan diatas mengacu kepada surat edaran sebagai berikut;

  1. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Klik Disini)
  2. Surat Edaran Kementrian perhubungan No 82 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Klik Disini)

Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan Maskapai Penerbangan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Partner Maskapai

Khawatir ketinggalan pesawat? Check in online saja. Check in lebih awal sebelum tiba di bandara dan akses boarding pass dengan mudah. Tidak perlu buru-buru, tidak perlu repot, lebih hemat waktu dan jadi lebih tenang.
CHECK IN ONLINE:
Lion Air
Batik Air
Wings Air
Citilink
Air Asia
Garuda Indonesia
Sriwijaya Air
We offers the best flight deals from every popular airlines; Air Asia, Lion Air, Garuda Indonesia, Malaysia Airlines, Firefly, Malindo, Nok Air, Tiger Air, Jetstar etc.
Get Cheap flights to Bali, Bangkok, Singapore and other popular destinations today, cheap Airfares Guaranteed.
Flight Booking for Cheap Airline Tickets Made Easy.

Peluang Usaha Pengiriman paket