Pemesanan Penerbangan untuk Tiket Pesawat Murah Menjadi Mudah.
Juga tersedia untuk booking e-tiket Kereta Api seluruh Indonesia (Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Pulau Jawa), Kapal PELNI, serta Hotel pilihan terbaik untuk Anda secara online dan realltime tanpa harus daftar jadi member untuk booking.
Ketentuan Umum Perjalanan Selama Pandemi COVID-19
Perjalanan domestik
Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
SE Kasatgas Covid-19 No.24 Tahun 2022 dan SE Kementrian perhubungan No.82 Tahun 2022.
SE Kasatgas Covid-19 No.24 Tahun 2022 dan SE Kementrian perhubungan No.82 Tahun 2022.
Berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2022 – pemberitahuan lebih lanjut
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Usia ≥18 tahun telah Vaksinasi dosis ke-3 (booster)
- tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Vaksinasi dosis ke-1 dan ke-2
- tidak dapat melakukan perjalanan;
3. Belum vaksin
- dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid serta ibu hamil yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen dan WAJIB melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.;
4. Usia 6-17 tahun telah Vaksin dosis ke-2
- wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
5. Usia dibawah 6 tahun.
- dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Catatan:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah jika tidak bisa divaksin karena alasan medis.
Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait (download eHAC di Google Play Store atau Apple App Store)